Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Sesuai Permenkes RI

Permenkes persyaratan air bersih
Walaupun bisa dianalisis secara kasat mata atau dengan metode pengamatan, data kualitas air bersih secara akurat hanya bisa didapat melalui pengujian secara labolatorium. Sampel yang diambil dari air yang akan diperiksa harus diperiksa berdasarkan parameter kualitas air bersih yang distandarkan melalui regulasi pemerintah. Untuk global dapat diperoleh data dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, atau secara lokal, Permenkes RI no.416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air. Salinan lengkapnya dapat diunduh disini

 
Dalam lampiran Permenkes tersebut dimuat daftar kualitas air berdasarkan jenis penggunaannya yaitu:

1. Daftar Persyaratan Kualitas Air Minum

2. Daftar Persyaratan Kualitas Air Bersih

3. Daftar Persyaratan Kualitas Air Kolam Renang

4. Daftar Persyaratan Kualitas Air Pemandian Umum

Dalam Permenkes tersebut, pengertian air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.

Air kolam renang adalah air di dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.

Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.

Kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif dan pengawasan terhadap kualitas air terdapat di daftar dalam lampiran I, II, III, dan IV Permenkes ini.

Dalam BAB III Pengawasan, disebutkan bahwa tujuan pengawasan air adalah untuk menurun kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan meningkatkan kualitas air. Kegiatan pengawasan meliputi (1) Pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air termasuk proses produksi dan distribusi, (2) Pemeriksaan contoh air, (3) Analisis hasil pemeriksaan, (4) Perumusan saran dan pemecahan dari aktivitas 1,2, dan 3, (5) Kegiatan tindak lanjut berupa tindakan penanggulangan/perbaikan termasuk penyuluhan. Pihak yang melaksakan pengawasan ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Daerah Tingkat II dan dilaporkan secara berjenjang dengan tembusan pada Dirjen.

Air yang dipergunakan untuk umum wajib diperiksa kualitasnya.

Jadi kualitas air dinyatakan baik sesuai penggunaannya dapat mengacu pada permenkes ini. Apalagi jika air dipergunakan untuk umum diwajibkan untuk mengikuti aturan permenkes ini. Untuk lebih lengkapnya silahkan di-download saja filenya.

Untuk persyaratan dan pengawasan air minum, Permenkes ini direvisi dengan SK Menkes No.907 tahun 2002 dan Permenkes no.492 tahun 2010. Kita bicarakan dalam postingan yang berikutnya.

Semoga berguna

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Bagian 10: Menentukan Kebutuhan Klorin

Bagian 06: Perhitungan Penetapan Kebutuhan Alumunium Sulfat

Pengertian Instalasi Pengolahan Air