Persyaratan dan Pengawasan Air Minum | Peraturan Menteri Kesehatan

Sebelumnya sudah dibahas mengenai standar kualitas air berdasarkan regulasi lokal yaitu Permenkes no.416 tahun 1990. Mengikuti perkembangan jaman maka standar kualitas untuk air minum dan pengawasannya mengalami revisi dua kali yaitu dengan Keputusan Menteri Kesehatan no.907/MENKES/SK/VIII/2002 dan Permenkes no.492/MENKES/PER/IV/2010. Kedua-duanya merevisi untuk masalah air minum

Mulai beralihnya budaya masyarakat mengkonsumsi air minum dari air yang berasal dari sumber yang dimasak terlebih dahulu ke cara konsumsi air yang berasal dari pengolahan air minum seperti depot isi ulang dan air minum dalam kemasan, menjadikan pemerintah mengeluarkan peraturan ini sebagai revisi untuk Permenkes no.416 tahun 1990.

Perbedaannya adalah lebih memperinci jenis tentang air minum, yaitu:
1. Air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga,
2. Air yang didistribusikan melalui tanggi air,
3. Air Kemasan, dan
4. Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minumanyang disajikan pada masyarakat.

Mengenai persyaratan yang terdapat pada tabel lampiran, peraturan ini menyatakan bahwa lampiran pada peraturan yang terakhir yang berlaku. Saya sendiri tidak dapat secara teliti mengamati satu per satu mungkin saja ada yang berbeda antar peraturan sebelumnya. Kita bisa mengunduh lampiran secara lengkap di-link yag ada diakhir tulisan ini.

Dalam peraturan terakhir, persyaratan kualitas dibedakan menjadi 2, yaitu parameter wajib dan tambahan. Untuk parameter wajib, setiap penyelenggara air minum wajib mengikuti standar yang diberikan, dan parameter tambahan disesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Penyelenggara air minum yang dimaksud adalah BUMN/BUMD, Koperasi, Badan Usaha Swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat, maupun individu.

Pemerintah mengawasi penyelenggaraan air minum ini melalui Menteri, BPOM, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatn Kabupaten/Kota. Pemerintah dapat memerintahkan penarikan produk jika tidak memenuhi syarat dalam rangka pengawasan.

Aktivitas pengawasan meliputi: (1) Inspeksi sanitasi, (2) Pengambilan sampel, (3) Pengujian kualitas, (4) Analisis hasil pemeriksaan, (5) Rekomendasi, (6) tidak Lanjut.

Tulisan ini merupakan disarikan dari Permenkes diatas, lebih jelasnya dapat langsung dibaca dari salinan yang dapat diunduh dibawah ini:



Comments

Popular posts from this blog

Bagian 10: Menentukan Kebutuhan Klorin

Bagian 06: Perhitungan Penetapan Kebutuhan Alumunium Sulfat

Pengertian Instalasi Pengolahan Air